Senin, 16 November 2009

MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :

a. Rapat Anggota

b. Pengurus

c. Pengawas



Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

· Anggaran dasar

· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Pembagian SHU

· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi



Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi pengurus adalah :

· Pusat pengambil keputusan tertinggi

· Pemberi nasihat

· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

· Penjaga berkesinambungnya organisasi

· Simbol



Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas :

· Mempunyai kemampuan berusaha

· Mempunyai sifat sebagai pemimpin

· Harus berani mengemukakan pendapat

· Rajin bekerja, semangat dan lincah



Pendekatan pada Sistem Koperasi

Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)

2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)





Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :

a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.

b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.

Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.



Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi

1. The Businnes function Communication System (BCS)

2. Sistem Komunikasi antar anggota

3. Sistem Informasi Manajemen Anggota

Kamis, 12 November 2009

BAB5
SISA HASIL USAHA


A. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No.25/1992,adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang akan diterima
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sbb:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

B. PEMBAGIAN SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri,yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor.

2. SHU atas jasa usaha
Menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART sbb:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan
Dana pendidikan
Dana social
Dana untuk pembangunan lingkungan
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
b. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasrnya modal investasi dari hasil transaksi yang dibagi kepada anggota,tetapi SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai
RUMUS PEMBAGIAN SHU

SHU PER ANGGOTA
SHUA=JUA +JMA

Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan longkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
BAB 4
TUJUAN KOPERASI

Pengertian Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25, 1992).
Pengolahan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi ) dan system keanggotaan (membership system)

Tujuan koperasi adalah :
1. Berorientasi pada profit oriented(keuntungan laba) dan benefit oriented(pelayanan masyarakat)
2. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.25, 1992)
3. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a Cost).


Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
1. Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
Semakin tinggi partisipasi anggota,maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
2. Innovation theory of profit
Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.

3. Managerial Efficiency Theory of Profit
Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
•Maximization of sales adalah usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham.
•Maximization of management utility adalah penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
•Satisfying Behaviour,diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan,seperti sales,growth,market share,dll.
Status & Motif Anggota
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna(user/customer)
• Owners : menanamkan modal investasi.
• Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.
• Kriteria minimal anggota koperasi.
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
• Memiliki pola income reguler yang pasti.
BAB III
PENGERTIAN MANAJEMMEN DAN ORGANISASI

Manajamen merupakan proses pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yg efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian,kepemimpinan dan pengendalian sumber daya organisasi.
Menurut Prof. Ewell Paul roy,Ph.d mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas

I. Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
• Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub system koperasi terdiri dari
- Individu
- Supplier
- Badan usaha yg melayani anggota dan masyarakat
*Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
2. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
2. Menurut Ropke
• Identifikasi cirri khusus
- Sekumpulan individu dng tujuan yg sama
- Swadaya kelompok koperasi
- Pemanfaatan secara bersama
- Untuk menunjang kebutuhan para anggota
• Subsistem koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi koperasi

3. Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bias memeberi pendapat dan saran kpd pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Dan harus ikut serta dalam pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pemegang kekuasaa tertinggi, dengan tugas
1. Penetapan angggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum
3. Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
4. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahaan pertanggung jawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, pendirian dan pelaburan

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Rapat anggota dapat memilih dan memeberhentikan PENGAWAS & PENGURUS
Pengurus
Tugas :
- mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelanggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus

Wewenang pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengelola
• Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Minggu, 08 November 2009

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERSI

Koperasi mengandung makna “ kerja sama”, dada juga mengartikan ‘monolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Dalam hal ini, koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi yaitu ;
a. Fungsi Sosial
b. Fungsi Ekonomi
c. Fungsi politik
d. Fungsi etika
Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan social,bukan bertujuan ekonomi.Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit
Menurut Hatta, bapak koperasi Indonesia,
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut di dorong oleh keiginan memberikan jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’.
Definisi UU No.25/1992 yaitu koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Dalam koperasi terdapat 5 Unsur Koperasi Indonesia, yaitu ;
1. Koperasi adalah badan usaha ( business Enterprise)
2. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi.
3. Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
4. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi rakyat”
5. Koperasi Indonesia “ berazazkan kekeluargaan”
BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
• Koperasi
mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
• Gotong Royong
Menurut Mubyarto
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
• Tolong Menolong
Menurut Mubyarto :
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

PENGERTIAN KOPERASI
• Definisi ILO (International Labour Organization)
• Definisi Chaniago
• Definisi Dooren
• Definisi Hatta
• Definisi Munkner
• Definisi UU No. 25/1992

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
• Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’



Definisi Munkner
• Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 Unsur Koperasi Indonesia
• Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
• Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
• Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

TUJUAN KOPERASI
• Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
• Prinsip Munkner
• Prinsip Rochdale
• Prinsip Raiffeisen
• Prinsip Herman Schulze
• Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

PRINSIP RAIFFEISEN
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

PRINSIP HERMAN SCHULZE
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

PRINSIP ICA
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

KONSEP,ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

a. Konsep Koperasi Barat
b. Konsep Koperasi Sosialis
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
a. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan Organisasi swastayang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan dan kepentingan yang dimaksudkan kepentingan tesebut yaitu mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi tesebut. Dalam Konsep koperasi barat terdapat unsure-unsur positif diantaranya yaitu ;
•Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama dengan anggotanya, dengan saling membantu dan mengguntungkan
•Dari setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
•Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produk, untuk menunjang perencanaan nasional, menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem sari system sosialisme untuk mencapai tujuan system social-komunis.
c. Konsep Koperasi Negara berkembang
Dalam hal ini Koperasi sudah mulai berkembang dengan berbagai ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah adalah hal pengembangannya.Adapun perbedaannya dengan konsep sosialis yaitu Konsep sosialis, koperasi bertujuan untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan sedangkan dengan konsep Negara berkembang yaitu koperasi bertujuan adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2. ALIRAN KOPERASI
a. Aliran Yardstick
b. Aliran Sosialis
c. Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)
a. Aliran yardstick dijumpai pada Negara-negara yang beideologi kapitalis atau menganut perekonomian liberal, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi semuanya dan menetralisasikan.
Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuhnya koperasi koperasi, maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggotanya sendiri. Pengaruh alran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang pesat yaitu di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, belanda.
b. Aliran Sosialis, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dam nenyatukan rakyat agar lebih mudah beroganisasi melalui koperasi. Pengaruh aliran ini sering di banyak dijumpai di Negara -negara Eropa timur dan rusia.
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat juga koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkdudukan strategis dan memegang peranan paling utama dalam struktur perekonomian rakyat.

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
•Sejarah lahirnya koperasi yaitu
Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.kemudian pada tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1818-1888 koperasi sudah berkembang di Jerman yang di pelopori oleh Ferdinan Lassalle dan kemidian di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

•Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1896 di Leuwiliang di dirikan pertama kali koperasi di Indonesia ( Sukoco, “ Seratus tahun Koperasi di Indonesia”), kemudian Rden Ngabei Ariawiriatmadja, Patih purworkwrto Dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam. Bank Simpan Pinjam tersebut semacam bank tabungan. Kemudian pada tahun 1920 diadakan Cooperative yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai adviseur voor volkscreditwezen. Yang bertugas untuk menyelidiki apakah Koperasi bermanfaat di Indonesia
Pada 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di tasikmalaya. Kemudian tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no.140 tentang penyaluran bahan pokok&menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.dan tahun 1961 di selenggarakan Musyawarah Nasioanan I ( Munaskop I) di Surabaya dan pada tahun 1965 juga di laksanakan Munaskop II di Jakarta dan pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.