Minggu, 08 November 2009

KONSEP,ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

a. Konsep Koperasi Barat
b. Konsep Koperasi Sosialis
c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
a. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan Organisasi swastayang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan dan kepentingan yang dimaksudkan kepentingan tesebut yaitu mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi tesebut. Dalam Konsep koperasi barat terdapat unsure-unsur positif diantaranya yaitu ;
•Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama dengan anggotanya, dengan saling membantu dan mengguntungkan
•Dari setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
•Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
b. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produk, untuk menunjang perencanaan nasional, menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem sari system sosialisme untuk mencapai tujuan system social-komunis.
c. Konsep Koperasi Negara berkembang
Dalam hal ini Koperasi sudah mulai berkembang dengan berbagai ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah adalah hal pengembangannya.Adapun perbedaannya dengan konsep sosialis yaitu Konsep sosialis, koperasi bertujuan untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan sedangkan dengan konsep Negara berkembang yaitu koperasi bertujuan adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2. ALIRAN KOPERASI
a. Aliran Yardstick
b. Aliran Sosialis
c. Aliran Persemakmuran ( Commonwealth)
a. Aliran yardstick dijumpai pada Negara-negara yang beideologi kapitalis atau menganut perekonomian liberal, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi semuanya dan menetralisasikan.
Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuhnya koperasi koperasi, maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggotanya sendiri. Pengaruh alran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang pesat yaitu di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, belanda.
b. Aliran Sosialis, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dam nenyatukan rakyat agar lebih mudah beroganisasi melalui koperasi. Pengaruh aliran ini sering di banyak dijumpai di Negara -negara Eropa timur dan rusia.
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat juga koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkdudukan strategis dan memegang peranan paling utama dalam struktur perekonomian rakyat.

3. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
•Sejarah lahirnya koperasi yaitu
Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini.kemudian pada tahun 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1818-1888 koperasi sudah berkembang di Jerman yang di pelopori oleh Ferdinan Lassalle dan kemidian di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

•Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1896 di Leuwiliang di dirikan pertama kali koperasi di Indonesia ( Sukoco, “ Seratus tahun Koperasi di Indonesia”), kemudian Rden Ngabei Ariawiriatmadja, Patih purworkwrto Dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam. Bank Simpan Pinjam tersebut semacam bank tabungan. Kemudian pada tahun 1920 diadakan Cooperative yang diketuai oleh Dr. JH.Boeke sebagai adviseur voor volkscreditwezen. Yang bertugas untuk menyelidiki apakah Koperasi bermanfaat di Indonesia
Pada 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di tasikmalaya. Kemudian tahun 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah no.140 tentang penyaluran bahan pokok&menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya.dan tahun 1961 di selenggarakan Musyawarah Nasioanan I ( Munaskop I) di Surabaya dan pada tahun 1965 juga di laksanakan Munaskop II di Jakarta dan pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar