BAB III
PENGERTIAN MANAJEMMEN DAN ORGANISASI
Manajamen merupakan proses pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yg efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian,kepemimpinan dan pengendalian sumber daya organisasi.
Menurut Prof. Ewell Paul roy,Ph.d mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah:
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
I. Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
• Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub system koperasi terdiri dari
- Individu
- Supplier
- Badan usaha yg melayani anggota dan masyarakat
*Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel :
1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
2. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
2. Menurut Ropke
• Identifikasi cirri khusus
- Sekumpulan individu dng tujuan yg sama
- Swadaya kelompok koperasi
- Pemanfaatan secara bersama
- Untuk menunjang kebutuhan para anggota
• Subsistem koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi koperasi
3. Di Indonesia
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bias memeberi pendapat dan saran kpd pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Dan harus ikut serta dalam pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pemegang kekuasaa tertinggi, dengan tugas
1. Penetapan angggaran dasar
2. Kebijaksanaan umum
3. Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus
4. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahaan pertanggung jawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, pendirian dan pelaburan
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Rapat anggota dapat memilih dan memeberhentikan PENGAWAS & PENGURUS
Pengurus
Tugas :
- mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelanggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
• Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
Pengelola
• Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar