Kamis, 12 November 2009

BAB5
SISA HASIL USAHA


A. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No.25/1992,adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang akan diterima
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sbb:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

B. PEMBAGIAN SHU
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri,yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor.

2. SHU atas jasa usaha
Menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART sbb:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan
Dana pendidikan
Dana social
Dana untuk pembangunan lingkungan
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota,melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
b. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasrnya modal investasi dari hasil transaksi yang dibagi kepada anggota,tetapi SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai
RUMUS PEMBAGIAN SHU

SHU PER ANGGOTA
SHUA=JUA +JMA

Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana social 5%, dana pembangunan longkungan 5%
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar