Permodalan Koperasi
3 alasan Peruntukan Modal Koperasi :
* Untuk membiayai proses pendirian sebuah Koperasi atau disebut Biaya Pra Organisasi
*Untuk membeli barang Modal yangg diperuntukan menjadi harta tetap /modal .
*Membiayai Operasional Koperasi atau sebagai Modal kerja .
Modal dasar Koperasi :
1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.
Sumber Sumber Modal Koperasi
>> Secara Langsung
ü Mengaktifkan simpanan wajib .
ü Mengaktifkan tabungan anggota .
ü Mencari pinjaman dari pihak bank atau non bank .
>> Secara tak lansung
ü Menunda Pembayaran yang seharusnya dilakukan .
ü Memupuk dana cadangan .
ü Melakukan kerja sama usaha .
ü Mendirikan badan badan bersubsidi .
Menurut UU RI No 12 Th. 1967 &nb sp; Simpanan Pokok
&nb sp; Anggota &nb sp; Simpana wajib
Koperasi &nb sp;
&nb sp; Bukan Anggota Simpanan Sukarela
Simpanan anggota>> tidak dapat diambil selama masih menjadi anggotakoperasi .
Simpanan wajib>> dapat diambil kembali dengan syarat-syarat dalam ADRT .
Pasal 41
Modal koperasi berasal dari
*Modal Sendiri (sim.pokok , sim .wajib , dana cadangan , hibah) .
*Modal Pinjaman berasal dari anggota , koperasi lainnya , bank dan lembaga , penerbitan obligasi dll .
Distribusi cadangan Koperasi
>> SHU dr Anggota sebesar 25 %
>> SHU Non Anggota 60 %
Manfaat
1. Memenuhi kewajiban tertentu .
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi .
3. Sebagai jaminan kemungkina-kemungkinan rugi dikemudian hari .
4. Perluasan usaha .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar