Kamis, 07 Januari 2010

Bab 8 : Permodalan Koperasi

Permodalan Koperasi


3 alasan Peruntukan Modal Koperasi :

* Untuk membiayai proses pendirian sebuah Koperasi atau disebut Biaya Pra Organisasi

*Untuk membeli barang Modal yangg diperuntukan menjadi harta tetap /modal .

*Membiayai Operasional Koperasi atau sebagai Modal kerja .


Modal dasar Koperasi :

1. Modal jangka panjang.
2. Modal jangka pendek.

Sumber Sumber Modal Koperasi

>> Secara Langsung

ü Mengaktifkan simpanan wajib .

ü Mengaktifkan tabungan anggota .

ü Mencari pinjaman dari pihak bank atau non bank .


>> Secara tak lansung

ü Menunda Pembayaran yang seharusnya dilakukan .

ü Memupuk dana cadangan .

ü Melakukan kerja sama usaha .

ü Mendirikan badan badan bersubsidi .


Menurut UU RI No 12 Th. 1967 &nb sp; Simpanan Pokok

&nb sp; Anggota &nb sp; Simpana wajib

Koperasi &nb sp;

&nb sp; Bukan Anggota Simpanan Sukarela

Simpanan anggota>> tidak dapat diambil selama masih menjadi anggotakoperasi .

Simpanan wajib>> dapat diambil kembali dengan syarat-syarat dalam ADRT .


Pasal 41

Modal koperasi berasal dari

*Modal Sendiri (sim.pokok , sim .wajib , dana cadangan , hibah) .

*Modal Pinjaman berasal dari anggota , koperasi lainnya , bank dan lembaga , penerbitan obligasi dll .

Distribusi cadangan Koperasi

>> SHU dr Anggota sebesar 25 %

>> SHU Non Anggota 60 %

Manfaat

1. Memenuhi kewajiban tertentu .
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi .
3. Sebagai jaminan kemungkina-kemungkinan rugi dikemudian hari .
4. Perluasan usaha .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar