Kamis, 07 Januari 2010

Bab 7 : JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi menurut bidang usahanya :


1.Koperasi Konsumsi

Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan dengan harga yang lebih murah dari tempat lain.


2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan

Tujuan :

- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri

- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan

- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka



3. Koperasi Produksi

Koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

2 macam koperasi produksi :

- Koperasi produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri

- Koperasi produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri


4. Koperasi Jasa

Koperasi yang fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain.


5. Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)

Mempunyai beberapa fungsi yaitu :

- Perkreditan

- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari

- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian


Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan

1. Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)

koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi

2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)

koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :

1. Koperasi Primer : koperasi yang beranggotakan minimal 20 orang – perseorangan

2. Koperasi Sekunder : koperasi yang anggotanya merupakan gabungan dari badan-badan koperasi dan cakupan wilayahnya lebih luas


Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :

- Di tiap desa ditumbuhkan koperasi unit desa

- Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer

- Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi

- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar