Minggu, 23 Mei 2010

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta

Hak adalah suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan Pencipta adalah:

a. seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan

b. orang yang merancang suatu ciptaan

c. membuat karya cipta

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.

Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta. Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa. Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya. Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa trsebut.

Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:

Ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra.

Ciptaan yang tidak orisinil.

Ciptaan yang sudah milik umum.

Perlindungan hal cipta atau budaya nasional:

Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah.

Hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta terhadap luar negeri.

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.

Lama perlindungan suatu ciptaan:

Ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan ata fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan.

Hak cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas.

Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahap:

a.Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaannya.

b.Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk memberikan izin menerjemahkan / memperbanyak kepada orang lain.

c.Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaan.

Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan / memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1989.

Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan:

a.Kepada Pemegang Hak Cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak ciptaan tersebut.

b.Jika tidak dapat melaksanakan a. maka Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada seseorang atau Badan Hukum di Indonesia untuk melaksanakannya.

c.Jika b. tidak ditanggapi oleh Menteri Kehakimsetelah mendengar Dewan Hak Cipta, akan mengeluarkan izin.

Pelanggaran Hak Cipta

1. Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta.

2. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya.

3. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta.

4. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

3. Paten

Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Penemuan

Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :

· Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau

· Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten

Paten tidak diberikan untuk :

· Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.

· Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.

· Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


Jangka waktu paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Hak khusus pemegang paten

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

· Ddalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.

· Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).


Pengumuman permintaan paten

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :

Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau

Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :

· Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa.

· Jjudul penemuan

· Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan

· Abstrak

· Klasifikasi penemuan

· Gambar (bila ada)


Berakhirnya paten

Suatu paten dapat berakhir bila :

· Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.

· Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

Hak menggugat

Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.

4. Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

5. Desain Industri

Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

HAK EKSKLUSIF

Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya

LINGKUP HAK DESAIN

Melaksanakan hak yang dimi- likinya sendiri

Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri

Perkecualian

Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)

KEPENTINGAN YANG WAJAR

Penggunaan untuk kepenting an pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya : kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan apa bila desain industri digunakan utk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tsb

Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya

LINGKUP DESAIN INDUSTRI YANG DILINDUNGI

Desain industri yang baru

Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan

DASAR PERLINDUNGAN HUKUM

Desain industri diberikan atas dasar permohonan (ps 10 ay. 1)

Setiap permohonan : hanya dapat untuk satu desain industri, atau

Untuk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang me miliki unsur yang sama.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

Perlindungan hukum thd hak desain industri diberikan utk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

KELENGKAPAN PERMOHONAN

Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan.

Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.

Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian.

PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

Asas kebaharuan (novelty)

Pengajuan pendaftaran pertama.

Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pd hak cipta, kebaharu an ditetapkan dgn suatu pen daftar an yg pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis

ORISINAL DAN YANG PERTAMA

Orisinal berarti sesuatu yang lang sung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yg mencipta kan atau sesuatu yg langsung dikemukakan oleh orang yg dapat mem buktikannya

Asas yang pertama berarti bahwa orang yg pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yg medesain.

DIANGGAP BARU

Apabila pada tanggal penerimaan permohonan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Pengungkapan adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran

KEIKUTSERTAAN DLM PAMERAN

Tidak dianggap telah diumum kan bila dlm jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal penerima annya desain tsb :

a. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi

b.Telah digunakan pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

SUBYEK HAK DESAIN INDUSTRI

Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain

Jika dibuat dalam hub.kerja / pesanan bila tidak diperjanji - kan lain pemegangnya adalah pemberi kerja --> pendeasinnya adalah pembuat

Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kepada mereka

PENGALIHAN HAK

Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada

Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumen dan wajib dicatat dlm daftar umum desain industri dan membayar biaya.

LISENSI

Perjanjian lisensi adalah perjanji - an untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tsb dan bukan memperalihkan hak milik atas desain industri.

Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga.

6. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

7. Rahasia Dagang

adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lingkup Rahasia Dagang

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.

Lama Perlindungan

Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

Pelanggaran dan Sanksi

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Prosedur Perlindungan

Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.

Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:

· Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,

· Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,

· Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:

· Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,

· Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan.

Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.

Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.

Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:

1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual

2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual

3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri

4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO

5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan

Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.

Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.

Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar