Senin, 29 November 2010

L'arc ~ en ~ Ciel

Early formed

Osaka, around the beginning of 1991 two young men named Tetsu and Hiro to form a band. Tetsu plays as follows vocals while bassist Hiro as a guitarist. At that time, Hyde was a guitarist in a band called kiddies Bomb, which later changed its name to Jerusalem's Rod and Hyde change positions a vocalist (although at that moment he was not interested in these roles.)

On a day Tetsu witnessed the appearance of these bands for the first time. When he felt confident that Hyde is the right person to fill the vocal position in his band. So for a while he continued to follow the band's appearance, until at last he decided to invite Hyde and colleagues at Jersarem's Rod, Pero to join him. After several sessions, Hyde finally decided to leave the old band and join the band Tetsu. So the formation of the earliest formed L'Arc ~ en ~ Ciel, namely Tetsu (bass while the band leader), Hyde (vocals), Hiro (guitar), and Pero (drums).

The name L'Arc ~ en ~ Ciel own proposed by Tetsu inspired by a French film titled the same. L'Arc ~ en ~ Ciel taken from the French language that has meaning RAINBOW.

Their first live appearance is on May 30, 1991 at Nanba Rockets. Even when the stage was the owner thinking that L'Arc ~ en ~ Ciel will become very famous, and it proved a few years later.

The resignation of Hiro & inclusion Ken

In June 1992 for no apparent reason, Hiro resigned just before they would start the demo recordings. After various kinds of preparation they had done prior to recording, for example they have rented the studio and so forth, it would be very foolish if they cancel it. So then persuade Ken Tetsu, his childhood friend for help in making a demo. Ken menyanggupinya and at that time he had to memorize all the songs that will be incorporated into the album in a short amount of time, ie 5 days, but he was able to do it, and finally rekamanpun process can be completed in 3 days.

However, new problems arise, they have a gig, but Ken at that time still a student majoring in architecture last semester at a college in Nagoya. Surely it would be difficult to do two activities at once, lectures and nge-band. Finally, only within 3 days only Ken took a bold step by deciding to quit college and joined L'Arc ~ en ~ Ciel (although at that moment he was not so sure of his future in music). His decision was of course opposed exhausted by her parents who wanted him to be a scholar. As a result he was expelled from the house and never again to greet each parent.

On October 1, 1992, they recorded the voice for Omnibus CD album entitled "Gimmick". A few weeks later, on 25 November 1992 they released their first single, entitled Flood of Tears (c / w Yasuoka) so that they increase the activity stage solid and fans began to grow.

The entry of Sakura

Date December 30, 1992 once again L'Arc ~ en ~ Ciel have lost one of its members. Pero resigned right after their live performance at Osaka Music Hall. And then start looking for a drummer Tetsu replacement, he preferred to look it up in Tokyo, anyway at that moment he thought they would eventually migrate to Tokyo.

One day he saw the appearance of a direct Sakura caught his attention. Then try to ask her to join together Tetsu L'Arc ~ en ~ Ciel by sending a demo tape to Sakura. Sakura then went to Osaka to do a jam session with them. And after that he officially joined L'Arc ~ en ~ Ciel on January 16, 1993.

Debut album

On April 10, 1993, their first album as a band indies, who called Dune was released and achieved success. The album managed to reach the top position on the Oricon Indies Chart (Chart Most Popular in Japan) in May, and only within 3 months of successful CD sold only 20,000 copies. It opened the opportunity for them to perform at the concert bands indies "Karei naru masho" held at Shibuya Kokaido, who was watched by around 2,000 spectators. So the popularity of L'Arc ~ en ~ Ciel began to grow not only in Osaka, but has started to spread to Tokyo. And in September 1993 they moved to Tokyo to enhance their careers (although Hyde did not like the idea of moving to the capital of Japan).

The resignation of Sakura

April 1997 will always be recorded in the history of his career L'Arc ~ en ~ Ciel as a nightmare period. How could I not, in the middle of glories achieved by them, Sakura, with forced to abandon his colleagues at L'Arc ~ en ~ Ciel after for more than five years together pioneering success in the Japanese music scene in particular. It must also be willing expelled from his position as drummer for L'Arc ~ en ~ Ciel after related to the case of ownership and use of narcotics and illegal drugs. These events resulted in the cancellation of all activities such as the launch of their single Laruku The Fourth Avenue Cafe and tours have been scheduled. Even all the merchandise they pulled off the market!

Although colleagues in Laruku Sakura did not want to go, but the will of the record company and producer, he is since April retreat from Laruku. "I'm very sorry, I have done something very stupid, and did not deserve to be forgiven. I no longer be eligible to remain in the band, this is all my fault. I can only wish the best for L'Arc ~ en ~ Ciel, I hope they keep fighting and hopefully more successful in the future ", those were the words spoken by Sakura farewell when he left Laruku.

The hardest hit in this event is Hyde, because among other colleagues that he and Sakura is the closest friend. And since the incident, members of Laruku live remaining three people.

The entry Yukihiro

After the departure of Sakura, Tetsu quickly find a replacement drummer. One time he heard Yukihiro, ex-Zi: Kill and Die in Cries that both have been disbanded or disband. Tetsu interested in the game his drums, we then approach the plan drafted by Tetsu. According to the news circulated, Tetsu and Yukihiro acquainted through the game Evangelion, where Tetsu Yukihiro asked to teach the game. Then Tetsu Yukihiro talk about the sad events that befell his band. Bak tit for tat, Yukihiro offer its assistance to Tetsu for the recording process Niji.

Finally, the seventh single of L'Arc ~ en ~ Ciel Niji-titled in Japanese, which has the same meaning with L'Arc ~ en ~ Ciel, the Rainbow, was released on October 17, 1997. The single was able to break through position 3 on the Oricon Chart in its first week. In connection with the title, Hyde said that the title of the song describes the journey of their careers who initially feared many people would end soon because the days are very bad, but then they came back, like a beautiful rainbow that appeared in the sky after dark rain. And the song became the soundtrack Rurouni Kenshin (Samurai X) the movie.

During the period of 1997, in Laruku, Yukihiro act as an additional player. Until January 1, 1998 he officially became the permanent personnel of L'Arc ~ en ~ Ciel.

Regeneration

L'Arc ~ en ~ Ciel officially reappeared since December 13, 1997 with a concert titled Reincarnation which was held at Tokyo Dome. At that time Laruku consists of three official members, namely Hyde (vocals), Tetsu (bass), Ken (guitar) and one additional personnel (an additional player / supported player) in the drummer position, ie, Yukihiro.

New on January 1, 1998, the official Yukihiro joined L'Arc ~ en ~ Ciel replace Sakura that has been officially out of Laruku since 4 November 1997. However, the entry into Yukihiro L'Arc ~ en ~ Ciel create a polemic among their fans, there are pros with the arrival Yukihiro there is also a counter. It's fair enough if there are still many fans who can not accept the departure of Sakura, because Sakura has somehow become part of Laruku for five years can not be said for a while, even he foreshadowed the music L'Arc ~ en ~ Ciel with style drums.

But there is one thing worth noting, that since the change of personnel from Sakura to Yukihiro, is transformed image from L'Arc-en-Ciel, which was originally patterned their looks more visually-cewekan kecewek, gradually turned into a more masculine.

The return of L'Arc ~ en ~ Ciel & concert debut in the U.S.

After vacuum for three years with speculation about the possible demise of this band, L'Arc ~ en ~ Ciel surprise their fans by announcing a series of seven concerts titled Shibuya Seven Days, which followed the release of their new single. Ranked top of the charts and was used as the opening theme animation Fullmetal Alchemist, READY Steady Go on sale in February 2004. Following the release of next single, L'Arc ~ en ~ Ciel and then released the album that much-awaited, SMILE, on 31 March.

L'Arc ~ en ~ Ciel also perform a concert that is named SMILE Tour in the summer of that year. At the concert also included the other side of L'Arc ~ en ~ Ciel, namely P'Unk ~ en ~ Ciel. They do change member in the Milky Way are in the song re-arranged into punk song. Outstanding vocals were taken over by Tetsu, Hyde on guitar, Ken on drums and Yukihiro shift to bass. In this concert they also performed songs Jiyuu e no Shotai (Invitaion to Freedom), which became the single for their new album.

31 July 2004 L'Arc ~ en ~ Ciel attend as a guest star in front of 12.000 spectators at the event yag Otakon anime convention held in Baltimore, Maryland. This is the band's first appearance in the USA. Seeing the overwhelming response from the fans, Tofu Records, Sony Music Japan label in the United States signed a contract with the band in May 2005 and released a DVD for their live debut in North America.

Following the release of several singles and a new album, AWAKE in 2005, the band then toured Japan before embarking on a tour ASIA LIVE 2005, which brought the band to Seoul in Korea and Shanghai in China. Sebelu back to Tokyo for two main performances.

After closing their tour, the attention of the members of this band re-focused on the activities of their solo activities. tetsu recorded several singles and an album with Creature Creature. And released a single on behalf of himself. While yukihiro back on acid android and release a single. Then he and his accompanying MUCC acid android in Shanghai in two appointment. hyde Glamorous Sky song composed for the film is lifted from the manga NANA and sung by Mika Nakashima. He also released two singles and another album titled FAITH, which brought in a long tour in Japan and performed in California. Last in the vacuum of this band, Ken released a solo single, Speed.

On November 25th and 26th, 2006, L'Arc-en-Ciel to hold two concerts in Tokyo Dome, to celebrate their 15th anniversary. Entitled L'Anniversary. Tickets are sold only within 2 minutes, beating the record of their ticket sales sebelumnya.Sebuah poll was created on the official website for a week before the concert that allows the fans to choose the songs they want to hear on the show itu.Konser is then displayed on the channel WOWOW on December 23, 2006. And also broadcast on February 8, 2007 on MTV Korea.

L'Arc-en-Ciel later recorded the song "Shine" which will be used as opening song for the anime to be broadcast on NHK, Guardian of the Spirit.Mereka Deploying Mata Heart Ni Hi Wo Tsukero 2007 Tour in Jepang.L 'Arc-en single-Ciel Seventh Heaven released on May 30, 2007, which became the top spot on the Oricon charts.Lagu My Heart draws a Dream, which is used in a Subaru car ad, released August 29, 2007, and the song immediately occupy the top step on the Oricon charts. Daybreak's Bell song was released on October 10, 2007, used as an opening for the anime Soundtrack Mobile Suit Gundam 00.dan again tops the Oricon Charts.Sejak from 14 November to 25 December 2007, dirilislah Hurry Xmas, along with two new DVD coming out in September and December, entitled 15th L'Anniversary Live and Chronicle 3 respectively.Album their latest Kiss, released on November 21, 2007, occupying first the charts at number one position on the Oricon chart.

L'Arc ~ en ~ Ciel tour called "Theater of Kiss Tour". Which was held on December 22, 2007 until February 17 2008.lagu Drink it Down, was used as a Japanese version opening song for the PS3/Xbox 360 game Devil May Cry 4 . has been released as a single on April 2, 2008, and occupied the top spot on the Oricon Weekly charts.

Rabu, 20 Oktober 2010

My CV

Jakarta, October 18, 2010
Attention:

Personel Manager of PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Jalan DI Panjaitan Kav. 9
Jakarta 13340


Dear Sir/Madam,

Refer to your requirement advertised in Kompas October 15, 2010, I am interested to joint and to contribute with your respected company.

My name is Tri Adiyuwono P, I am 20 years of age, single and in good health condition. Now, I am student as Accountancy majors, of university Gunadarma. My scholastic record is satisfactory and also skilled at Accounting duties. I am be able to use English both oral and written, computer literate, able to use MS Office package such as MS Excel, MS Word, MS PowerPoint, MS OutLook and Internet, also familiar with English Correspondences and Administration duties.

I am a hard working and independent person, full initiative and I can work under pressure. I am willing to learn new things and always responsible to the jobs given to me. In addition, I am very communicative and has a pleasant personality and highly personal development. I support to this application, herewith I enclose my Curriculum Vitae, recent photograph, copy of my transcript and diploma..

I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.


Yours faithfully,



Tri Adiyuwono P





Enc: Curriculum Vitae
Resume

Minggu, 23 Mei 2010

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri

Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta

Hak adalah suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Yang dimaksud dengan Pencipta adalah:

a. seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan

b. orang yang merancang suatu ciptaan

c. membuat karya cipta

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu, seni dan sastra.

Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta. Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa. Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya. Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa trsebut.

Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:

Ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra.

Ciptaan yang tidak orisinil.

Ciptaan yang sudah milik umum.

Perlindungan hal cipta atau budaya nasional:

Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan sejarah.

Hasil kebudayaan rakyat menjadi milik bersama dipelihara dan dilindungi oleh negara dan sekaligus negara sebagai pemegang hak cipta terhadap luar negeri.

Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.

Lama perlindungan suatu ciptaan:

Ciptaan buku, alat peraga, tari, peta, berlaku selama hidup penciptanya ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Ciptaan program komputer, rekaman suara, karya siaran, berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan ata fotografi berlaku 25 tahun sejak diumumkan.

Hak cipta dipegang oleh negara berlaku tanpa batas.

Pelaksanaan Lisensi Wajib ditentukan oleh 3 tahap:

a.Pertama mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaannya.

b.Jika a. tidak dipenuhi, dimintakan untuk memberikan izin menerjemahkan / memperbanyak kepada orang lain.

c.Jika b. juga tidak dapat dipenuhi maka Pemerintah melaksanakan sendiri penerjemahan / perbanyakan ciptaan.

Lisensi Wajib adalah izin yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman RI untuk menerjemahkan / memperbanyak suatu ciptaan untuk suatu tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan penelitian dan pengembangan melalui prosedur dalam Peraturan Pemerintah no.1 tahun 1989.

Lisensi Wajib diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 1 tahun 1989, dengan ketentuan:

a.Kepada Pemegang Hak Cipta pertama kali diminta untuk menerjemahkan / memperbanyak ciptaan tersebut.

b.Jika tidak dapat melaksanakan a. maka Pemegang Hak memberikan kepada izin kepada seseorang atau Badan Hukum di Indonesia untuk melaksanakannya.

c.Jika b. tidak ditanggapi oleh Menteri Kehakimsetelah mendengar Dewan Hak Cipta, akan mengeluarkan izin.

Pelanggaran Hak Cipta

1. Suatu perbuatan dapat dikatakan suatu pelanggaran Hak Cipta jika perbuatan tersebut melanggar hak khusus dari Pemegang Hak Cipta.

2. Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri atas pelanggaran Hak Ciptanya.

3. Tindak Pidana dibidang Hak Cipta dikatagorikan sebagai tindak kejahatan Ancaman Pidana dalam UU Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 UU Hak Cipta.

4. Setelah Penyidik Pejabat Polisi Negara RI juga Pejabat Pegawai Negeri tertentu dilingkungan Departemen lingkupdan tanggung jawabnya meliputi dan diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

3. Paten

Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Penemuan

Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :

· Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau

· Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.

Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten

Paten tidak diberikan untuk :

· Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.

· Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.

· Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


Jangka waktu paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Hak khusus pemegang paten

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

· Ddalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.

· Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).


Pengumuman permintaan paten

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :

Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau

Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :

· Nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa.

· Jjudul penemuan

· Tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan

· Abstrak

· Klasifikasi penemuan

· Gambar (bila ada)


Berakhirnya paten

Suatu paten dapat berakhir bila :

· Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.

· Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

Hak menggugat

Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.

4. Merek

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

5. Desain Industri

Adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

HAK EKSKLUSIF

Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri untuk dalam jangka waktu ter tentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd orang lain untuk melaksanakannya

LINGKUP HAK DESAIN

Melaksanakan hak yang dimi- likinya sendiri

Melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri

Perkecualian

Pemakaian hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat 2)

KEPENTINGAN YANG WAJAR

Penggunaan untuk kepenting an pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya : kepentingan yang wajar dari pendesain tidak akan dirugikan apa bila desain industri digunakan utk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tsb

Kriteria kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga dari kuantitas penggunannya

LINGKUP DESAIN INDUSTRI YANG DILINDUNGI

Desain industri yang baru

Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, ketertiban umum, agama dan kesusilaan

DASAR PERLINDUNGAN HUKUM

Desain industri diberikan atas dasar permohonan (ps 10 ay. 1)

Setiap permohonan : hanya dapat untuk satu desain industri, atau

Untuk beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang me miliki unsur yang sama.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN

Perlindungan hukum thd hak desain industri diberikan utk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

KELENGKAPAN PERMOHONAN

Dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari desain industri yang didaftarkan.

Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.

Surat pernyataan bermeterai bahwa desain industri yang dimohon kan pendaftaran adalah milik pemohon atau pemilik pendesaian.

PEMERIKSAAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

Asas kebaharuan (novelty)

Pengajuan pendaftaran pertama.

Asas kebaharuan berbeda dgn orisinal pd hak cipta, kebaharu an ditetapkan dgn suatu pen daftar an yg pertama kali diajukan dan tidak ada pihak lain yg dapat membuktikan itu tidak baru baik secara lesan atau tertulis

ORISINAL DAN YANG PERTAMA

Orisinal berarti sesuatu yang lang sung berasal dari sumber asal orang yang membuat atau yg mencipta kan atau sesuatu yg langsung dikemukakan oleh orang yg dapat mem buktikannya

Asas yang pertama berarti bahwa orang yg pertama mengajukan permohonan yang akan mendapat perlindungan bukan berdasar asas orang yang pertama yg medesain.

DIANGGAP BARU

Apabila pada tanggal penerimaan permohonan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Pengungkapan adalah pengungkapan melalui media cetak atau elektronik termasuk keikusertaan dalam suatu pameran

KEIKUTSERTAAN DLM PAMERAN

Tidak dianggap telah diumum kan bila dlm jangka waktu 6 bulan sebelum tanggal penerima annya desain tsb :

a. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional atau internasional di dalam atau di luar indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi

b.Telah digunakan pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

SUBYEK HAK DESAIN INDUSTRI

Pendesain atau yg menerima hak tersebut dari pendesain

Jika dibuat dalam hub.kerja / pesanan bila tidak diperjanji - kan lain pemegangnya adalah pemberi kerja --> pendeasinnya adalah pembuat

Jika dibuat bersama-sama maka hak tersebut diberikan kepada mereka

PENGALIHAN HAK

Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan yang ada

Pengalihan hak tersebut harus disertai dengan dokumen dan wajib dicatat dlm daftar umum desain industri dan membayar biaya.

LISENSI

Perjanjian lisensi adalah perjanji - an untuk menggunakan manfaat ekonomi dari hak tsb dan bukan memperalihkan hak milik atas desain industri.

Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri. Bila tidak dicatatkan dalam daftar tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga.

6. Indikasi Geografis

Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

7. Rahasia Dagang

adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Lingkup Rahasia Dagang

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.

Lama Perlindungan

Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

Pelanggaran dan Sanksi

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Prosedur Perlindungan

Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.

Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:

· Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,

· Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,

· Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:

· Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,

· Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan merupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan.

Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.

Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.

Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:

1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual

2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual

3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri

4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO

5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan

Perjanjian TRIPS yang berlaku sejak 1 Januari 1995 ini merupakan perjanjian multilateral yang paling komprehensif mengenai HKI. TRIPS ini sebetulnya merupakan perjanjian dengan standar minimum yang memungkinkan negara anggota WTO untuk menyediakan perlindungan yang lebih luas terhadap HKI. Negara-negara Anggota dibebaskan un-tuk menentukan metode yang paling memungkinkan untuk menjalankan ketetapan TRIPS ke dalam suatu sistem legal di negaranya.

Salah satu isu dalam HKI yang menarik untuk dibahas adalah pemalsuan. Pemalsuan merupakan masalah yang sedang berkembang yang men-ciptakan ketegangan dalam hubungan ekonomi internasional. Oleh karena itu, perjanjian TRIPS juga mencakup penerapan prinsip-prinsip dasar GATT dan perjanjian-perjanjian internasional yang relevan dengan masalah HKI, termasuk pemalsuan.

Perjanjian TRIPS mengharuskan Anggota WTO untuk melakukan notifikasi kepada Dewan TRIPS. Notifikasi ini merupakan fasilitasi bagi Dewan TRIPS untuk memonitor implementasi Perjanjian dan wadah yang mendukung transparansi negara anggota menyangkut kebijakan atas perlindungan HKI. Selain itu, negara anggota yang akan memanfaatkan beberapa ketentuan yang tercakup dalam Perjanjian dan berhubungan dengan kewajiban harus memberikan notifikasi kepada Konsul. Konsul telah menetapkan prosedur dan arahan mengenai notifikasi. Sebagai tambahan, negara anggota juga telah setuju untuk melakukan notifikasi atas hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian.

JORGE LORENZO sempat terhambat umur

JORGE LORENZO sempat terhambat umur, tahun 2008 tercatat sebagai tahun kesuksesan bagi tim Fiat Yamaha dalam keikutsertaan mereka dalam di dunia MOTO GP. Yamaha mengunci juara konstruktor tahun ini, Valentino Rossi merengkuh kembali juara dunia yang sudah dua tahun menjauhi dirinya dan Yamaha menghantarkan rookie mereka Jorge Lorenzo ke posisi empat di akhir klasemen pembalap. Sebuah pencapaian yang hebat untuk menutup kompetisi MotoGP tahun ini.

Yamaha memasangkan perpaduan yang unik pada tim mereka tahun ini, seorang rookie dan juara dunia. Tim Yamaha tampak tidak takut hal yang terjadi di F1 tahun lalu, saat McLaren memasangkan juara dunia Fernando Alonso dengan rookie Lewis Hamilton, terjadi di tim mereka. Hal ini terbukti tidak berlaku di Yamaha, duet ini justru menjadi kekuatan Yamaha di MotoGP 2008.

Rossi memang menunjukkan statusnya sebagai the comeback king di lintasan MotoGP tahun ini, namun mata para pecinta dan pemerhati MotoGP saat ini menuju pada rekan satu tim- nya, Jorge Lorenzo yang mencatatkan drinya sebagai rookie tersukses di sejarah MotoGP setelah rekor terahkir yang dibuat oleh Valentino Rossi di tahun 2000.

Lorenzo mencuri perhatian dunia, bukan hanya karena menyandang gelar pendatang baru atau rookie di lintasan balap para raja, dia berhasil menutup tahun pertamanya – nya dengan prestasi yang mengagumkan. Ia menempatkan dirinya di peringkat ke – 4 klasemen pembalap, dibelakang Valentino Rossi, Casey Stoner dan Daniel Pedrosa dalam usia 21 tahun. Ia bukan rookie biasa, dan Yamaha sudah menyadari hal ini jauh sebelum mereka memutuskan menduetkan Lorenzo dengan Rossi untuk mengendarai motor YZR-M1 di lintasan MotoGP tahun 2008.

Banyak fakta yang membuat Yamaha jatuh cinta pada anak muda yang berasal dari Mallorca, Spanyol ini. Dua kali juara dunia di kelas 250 cc untuk musim 2006 dan 2007 dinilai menjadi sebuah penilaian yang tidak bias dihiraukan begitu saja oleh Yamaha. Terlebih, pembalap yang menunggangi motor nomoor 48 in, mendapatkan gelar juara tersebut, pertama kalinya saat ini baru berumur 19 tahun, fantastis!.

Bocah “dispensasi”
Jorge Lorenzo yang lahir tanggal 4 Mei 1987, sudah mengejutkan kedua orang tuanya dengan kemampuannya mengendalikan motor mini saat usianya baru 3 tahun. Tak butuh waktu lama untuk Lorenzo untuk menunjukkan talenta yang dimilikinya. Umur delapan tahun dia sudah memenangkan balapan minicross tingkat regional di Balearic, kota kelahirannya. Tahun 1997, saat usianya genap berusia 10 tahun Lorenzo mencatatkan namanya sebagai pemenang kejuaraan balap nasional Spanyol dan melesat di tahun 1998 dengan memenangkan balapan aprillia 50cc.

Karir MotoGP Lorenzo nyaris gagal tercipta, jika saja ia tidak menerima dispensasi dari penyelenggara balapan kelas 125 cc Spanyol. Hal ini dikarenakan usia Lorenzo yang terlalu muda untuk mengikuti balapan, 13 tahun pada saat itu. Namun karena talenta yang ditunjukkan Lorenzo, membuat panitia memberikan dispensasi khusus untuk dirinya, Lorenzo pun menunjukkan kekuatannya.
Terbukti, setahun kemudian pemuda yang memilki tinggi badan 173 cm ini mencatatkan dirinya sebagai juara termuda yang memenangkan balapan 125 cc Eropa dalam umur 14 tahun dan juara dunia kelas 125 cc di tahun berikutnya. Hal ini tidak akan terwujud jika saja Jorge tidak menerima dispensasi.

Tahun 2005, anak muda yang lahir di kepulauan Balearic, mallorca, ini memulai debutnya di kelas 250 cc bersama dengan tim Aprillia. Kelas 250 cc adalah kelas yang harus dilalui oleh seluruh pembalap yang ingin menjejakkan kakinya di lintasan balapan paling kencang di dunia, MotoGP. Lorenzo dengan mudah melewati para lawannya di musim pertamanya bersama dengan Aprillia dan menempatkan dirinya di posisi lima klasemen pembalap. Namun prestasi baru diukir Lorenzo di tahun berikutnya. Ia mendominasi tahun 2006 dengan delapan kemenangan, 10 pole-position dan dengan mudah menjabat sebagai juara dunia 250 cc bersama dengan tim Aprillia.

Setahun kemudian pemuda yang memilki julukan X-Fuera, karena aksi overtaking nya yang flamboyan ini, semakin tak terbendung. Ia mengunci title juara dunia250 cc kedua kalinya secara back to back usai menjuarai Sirkuit Sepang, Malaysia. Kemenangan ini sekaligus mengantarkan namanya sebagai rider Spanyol yang paling sukses sepanjang sejarah 250 cc dan ia hanya membutuhkan waktu tiga tahun mencetak ini semua.

Penantang serius juara dunia 2009.
Lorenzo yang dikenal fans nya selalu mengunyah permen Chupa Chups usai kemenangannya, diramalkan oleh banyak pengamat MotoGP akan menjadi seorang penantang yang serius bagi juara dunia yang juga rekan se timnya Valentino Rossi. Dengan usia yang masih muda, penuh semangat dan talenta yang besar Lorenzo akan berada di barisan terdepan tahun depan dan mengancam para pembalap dunia lainnya. Kesempatan untuk bersaing dengan pembalap lain kini juga terbuka setelah para pembalap menggunakan ban yang sama, yang dipasok oleh Brigestone. Hal ini menindaklanjuti keputusan FIM untuk menggunakan satu produsen ban untuk balapan.

Pada sesi tes ban Brigestone, yang diadakan dua hari setalah musim kompetisi 2008 usai, Lorenzo tampil meyakinkan sebagai salah satu pembalap tercepat, hanya kalah 0,06 detik dari Rossi. Sinyal kompetisi yang bakal memanas tahun depan bahkan sudah dinyalakan saat balapan memasuki masa liburnya.

Di saat Yamaha mempersiapkan sebuah mesin hebat untuk YZR-M1 2009 mereka, Lorenzo sementara waktu akan mempelajari kembali kesuksesan dan kekurangan dari tahun pertamanya di MotoGP. X-Fuera menjanjikan dia akan kembali, lebih kuat dengan aksi overtaking yang lebih hebat, sambil melirik mahkota juara dunia 2009.

Selasa, 18 Mei 2010

Paragraf - Paragraf

Paragraf narasi :

Aku tersenyum sambil mengayunkan langkah. Angin dingin yang menerpa, membuat tulang-tulang di sekujur tubuhku bergemeretak. Kumasukkan kedua telapak tangan ke dalam saku jaket, mencoba memerangi rasa dingin yang terasa begitu menyiksa.
Wangi kayu cadar yang terbakar di perapian menyambutku ketika Eriza membukakan pintu. Wangi yang kelak akan kurindui ketika aku telah kembali ke tanah air. Tapi wajah ayu di hadapanku, akankah kurindui juga?
Ada yang berdegup keras di dalam dada, namun kuusahakan untuk menepiskannya. Jangan, Bowo, sergah hati kecilku, jangan biarkan hatimu terbagi. Ingatlah Ratri, dia tengah menunggu kepulanganmu dengan segenap cintanya.

Paragraf deskripsi :

Salju tipis melapis rumput, putih berkilau diselingi warna jingga; bayang matahari senja yang memantul. Angin awal musim dingin bertiup menggigilkan, mempermainkan daun-daun sisa musim gugur dan menderaikan bulu-bulu burung berwarna kuning kecoklatan yang sedang meloncat-loncat dari satu ranting ke ranting yang lain.

Paragraf eksposisi :

Pada dasarnya pekerjaan akuntan mencakup dua bidang pokok, yaitu akuntansi dan auditing. Dalam bidang akuntasi, pekerjan akuntan berupa pengolahan data untuk menghasilkan informasi keuangan, juga perencanaan sistem informasi akuntansi yang digunakan untuk menghasilkan informasi keuangan.

Paragraf argumentasi :

Jiwa kepahlawanan harus senantiasa dipupuk dan dikembangkan karena dengan jiwa kepahlawanan, pembangunan di negara kita dapat berjalan dengan sukses. Jiwa kepahlawanan akan berkembang menjadi nilai-nilai dan sifat kepribadian yang luhur, berjiwa besar, bertanggung jawab, berdedikasi, loyal, tangguh, dan cinta terhadap sesama. Semua sifat ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan di berbagai bidang.

Paragraf persuasi :

Salah satu penyakit yang perlu kita waspadai di musim hujan ini adalah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Untuk mencegah ISPA, kita perlu mengonsumsi makanan yang bergizi, minum vitamin dan antioksidan. Selain itu, kita perlu istirahat yang cukup, tidak merokok, dan rutin berolah raga.

Kamis, 07 Januari 2010

Bab 9 : Peranan Koperasi di Berbagai Pasar Persaingan

Struktur Pasar

Memiliki pengertian penggolongan produsen kepada beberapa bentuk pasar berdasarkan ada ciri-ciri seperti jenis produk yang dihasilkan, banyaknya perusahaan dalam industri, mudah tidaknya keluar atau masuk ke dalam industri dan peranan iklan dalam kegiatan industri.
Pada analisa ekonomi dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna (yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik dan monopsoni).

Diklasifikasikan menjadi 2 macam :
• Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
• Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku; barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu pada saat MR = MC.
Dalam jangka waktu yang sangat pendek, kurva penawaran pasar berbentuk garis vertikal sehingga harga ditentukan oleh permintaan pasar. Dalam jangka panjang, harga dapat naik, tetap atau turun tergantung pada perubahan permintaan komoditi yang bersangkutan dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Jenis pasar persaingan sempurna terjadi ketika jumlah produsen sangat banyak sekali dengan memproduksi produk yang sejenis dan mirip dengan jumlah konsumen yang banyak. Contoh produknya adalah seperti beras, gandum, batubara, kentang, dan lain-lain.


Ciri-ciri Pasar Pesaingan Sempurna :
1. Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Dengan demikian, pengusahalah yang menyesuaikan usahanya dengan harga pasar yang telah ada. Demikian pula konsumen secara perorangan tidak dapat mempengaruhi harga pasar dengan jalan memperbesar atau memperkecil jumlah pembeliannya.
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal. Dalam pikiran pembeli, masing-masing hasil produksi suatu perusahaan dilihat sebagai sebuah substitusi yang sempurna untuk hasil produksi dari perusahaan lain di pasaran. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut.
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar.
Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turut sertanya salah satu pengusaha atau pembeli dalam pasar tersebut, tidak akan berpengaruh kepada harga pasar, karena jumlah produk yang ditarik/dibeli sedemikian kecilnya sehingga dapat diabaikan jika dibandingkan dengan total produk yang terdapat di pasar.
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya. Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar (costless).
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Koperasi Dalam Pasar Monopoli.
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein,menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Sifat-sifat pasar monopoli adalah:
• Hanya terdapat satu penjual atau produsen.
• Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli.
• Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
• Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
• Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
• Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Tambahan :
Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.

Ciri-ciri Pasar Monopoli :
1. Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu.
Sehingga konsumen tidak dapat memperoleh produk atau jasa yang dijual oleh perusahaan monopoli ini di pengusaha atau produsen lainnya.
2. Tidak ada produk substitusinya.
Artinya tidak dapat digantikan penggunaannya oleh produk lain. Tidak ada produk lain yang serupa serta dapat memberikan jasa yang diperlukan.
3. Konsumen produk yang monopoli adalah banyak.
Sehingga yang bersaing dalam pasar produk tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusahanya bebas dari persaingan.
Dari sudut cakupan monopoli, ada yang bersifat lokal, regional, dan nasional. Contohnya :
Lokal : KUD adalah sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani (KUT) dan pupuk.
Regional : PDAM adalah penyediaan air minu bersih yang dimonopoli oleh PDAM setempat.
Nasional : PLN adalah monopoli di bidang pelayanan listrik
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, sepertinya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang, baik dalam cakupan local, regional maupun nasional. Dilihat dari prospek bisnis di masa yang akan datang, struktur pasar monopoli tidak akan banyak memberi harapan bagi koperasi. Selain adanya tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.
Koperasi Dalam Pasar Monopolistik.
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.

Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia.

Ciri-ciri dari pasar monopolistik adalah:
1) Terdapat banyak penjual/produsen yang berkecimpung di pasar.
2) Barang yang diperjual-belikan merupakan differentiated product.
3) Para penjual memiliki kekuatan Pasar Oligopoli.
Ciri-ciri Pasar Monopolistik :
1. Penjual atau pengusaha dari suatu produk adalah banyak, serta jenis produk yang beragam.
Misalnya produk rokok, rokok diproduksi oleh banyak pengusaha, dan setiap pengusaha satu sama lain bersaing secara tidak sempurna.
Produk yang ditawarkan tidak sama dalam segala hal. Akibatnya penentuan pembelian oleh konsumen tergantung kepada siapa yang menjual produk tersebut. Disini, perusahaan-perusahaan terpacu untuk terikat dalam persaingan non-harga, misalnya melalui periklanan dan tipe lain dari promosi, karena produk yang dihasilkan tidak sejenis dan para pembeli atau konsumen tidak mengetahuinya.
2. Ada produk substitusinya.
Dapat digantikan penggunaannya secara sempurna oleh produk lain. Ada produk lain yang serupa yang dapat memberikan kepuasan yang sama.
3. Keluar atau masuk ke industri relative mudah.
4. Harga produk tidak sama di semua pasar.
Tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjual, karena penjual atau pengusaha dalam pasar ini adalah banyak sehingga konsumen yang harus menyesuaikan dalam hal “harga”.
5. Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
Tetapi persaingan tersebut tidak sempurna, karena produk yang dihasilkan tidak sama dalam banyak hal. Produk pengusaha yang mana yang akan menduduki tempat monopolistic, ditentukan oleh konsumen produk tersebut dan bukan pengusahanya.
Untuk menentukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat tergantung kepada pembedaan (diferensiasi) produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Semakin kecil/sedikit perbedaannya, maka lebih cenderung ke pasar persaingan sempurna. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
Koperasi Dalam Pasar Monopsoni.
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar.

komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.

Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.

Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:

X = f.(Hx)
Dimana x = jumlah factor produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f = fungsi.

Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :

Y = f(x)
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :


dП/dx = Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX = Hx
Hy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang dipakai.

Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari factor x sama dengan harga factor itu.

Bagaimana keadaan apabila pengusaha merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tsbt. Dengan kata lain,pengusaha tsbt merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu sekarang menghapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada umumnya kurva penwaran ini bersudut positif.

Bagi pengusaha monopsoni berlaku syarat sebagai brkut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.

П = Hy.Y – X.Hx

Tambahan:
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.

Koperasi Dalam Pasar Oligopoli.
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Jenis-jenis pasar Oligopoli:
1. Pasar oligopoly murni.
Barang yang diperdagangkan sama fisiknya (identik), hanya berbeda merknya saja.
2. Pasar oligopoly dengan pembedaan (differentiated oligopoly).
Barang yang diperdagangkan dapat dibedakan. Perusahaan mengeluarkan beberapa produk untuk piihan konsumen.
Ciri-ciri pasar Oligopoli:
1. Terdapat banyak pembeli di pasar.
Umumnya dalam pasar oligopoly adalah produk-produk yang memiliki pangsa pasar besar dan merupakan kebutuhan sehari-hari, seperti semen, Provider telefon selular, air minum, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
2. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
3. Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi).
Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
4 Produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya.
Perusahaan mengeluarkan beberapa jenis sebagai pilihan yang berbeda atribut, mutu atau fiturnya. Hal ini adalah alat persaingan antara beberapa perusahaan yang mengeluarkan beberapa jenis produk yang sama, atau hamper sama di dalam pasar oligopoly
5. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
Diantaranya adalah bersifat kolusif, dimana antar pesaing dalam pasar oligopoly membuat beberapa kesepakatan masalah harga, dan lain-lain. Perusahaan baru akan sulit masuk pasar karena produk yang mereka tawarkan meskipun mutu dan harganya lebih unggul, tapi peranan Brand image melalui periklanan mengalahkan hal tersebut.
6. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
Keuntungan yang didapatkan bergantung dari pesaing perusahaan tersebut. Yaitu adanya tarik menarik pangsa pasar (Market share) untuk mendapatkan profit melalui harga jual bersaing sehingga tidak ada keuntungan maksimum.
7. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru.
Peranan koperasi dalam pasar jenis oligopoly.
Regulasi/Price agreement.
Untuk mencegah persaingan harga yang ekstrim, beberapa perusahaan atau pemerintah menetapkan aturan mengenai harga standar sehingga tidak ada persaingan harga yang mencolok.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.