Selasa, 06 Maret 2012

Tugas 1 Akuntansi Internasional

1. Beberapa pihak mendukung bahwa satu bahasa tunggal yang diucapkan secara luas digunakan sebagai Akuntansi Internasional yang resmi.

Tuliskan pernyataan yg terdiri dari 2 paragaraf yang mendukung pemilihan B. Inggris sebagai bahasa resmi ?

Dalam lingkup perdagangan Internasional yang bersumber dari berbagai negara yang ada di dunia baik itu ekspor, impor maupun perusahaan cabang di luar negeri membutuhkan suatu alat komunikasi yang dapat dibaca ataupun dipahami oleh seluruh dunia. Oleh karena itu, digunakanlah alat komunikasi untuk seluruh dunia yaitu bahasa Inggris yang biasa dikenal bahasa internasional.

Bahasa inggris merupakan bahasa Internasional yang dipakai oleh perusahaan yang bergerak dalam lingkup multinasional. Penggunaan bahasa inggris digunakan karena ada silsilah history dimasa lampau yang kuat dimana bangsa inggris adalah bangsa yang pernah menjajah negara-negara di dunia ini paling banyak sehingga negara ini disegani oleh negara-negara lain dimasa dahulu. Oleh sebab itu digunakanlah bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang dikenal oleh semua Negara.

2. Mengapa masalah - masalah akuntansi internasional semakin penting & rumit dalam tahun belakang ini ?

Karena akuntansi internasional menjadi semakin penting dengan banyaknya perusahaan multinasional (multinational corporation) atau MNC yang beroperasi di berbagai negara di bidang produksi, pengembangan produk, pemasaran dan distribusi.

3. Apakah tujuan melakukan klasifikasi sistem akuntansi ?

Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisa mengapa dan bagaimana system akuntansi nasional berbeda - beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan system akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya.

Klasifikasi mengungkap struktur dasar di mana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan yang membedakan kelompok - kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.

4. Apakah model akuntansi utama di dunia ? apakah karakter yang berbeda dari tiap tiap model tersebut ?

Akuntansi dan laporan keuangan berbeda-beda diseluruh dunia. Variabel-variabel yang membentuk perkembangan akuntansi sebuah negara, model akuntansi keuangan tertentu yang berkembang karena minat, sejarah atau pilihan, proses menetapkan standar akuntansi keuangan nasional itu sendiri dan konservatisme adalah hal-hal yang menyebabkan perbedaan tersebut.

5. Perusahaan – perusahaan besar sering kali mencatatkan saham mereka diberbagai bursa efek yang berbeda diseluruh dunia. Isu akuntansi apa yang mencuat akibat praktek ini ?

Faktor yang mungkin banyak menyumbangkan perhatian lebih terhadap akuntansi internasional di kalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi, dan para pendidik ilmu bisnis adalah internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Pricewaterhomms Coopers melaporkan bahwa volume penawaran ekuitas lintas batas dalam dolar meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 1995 dan 1999, dengan jumlah dana lebih dari sebesar 100 miliar yang diperoleh selama periode 5 tahun tersebut (penawaran ini hanya mencakup penjualan surat berharga di luar pasar domestik). Penawaran internasional atas obligasi, pinjaman sindikasi, dan instrumen utang 1ainnya juga tumbuh secara dramatis selama tahun 1990-an. Tren ini kemudian memburuk selama tahun-tahun awal dekade.

Selasa, 20 Desember 2011

Good Corporate Governance

Pengertian Good Corporate Governance

Perkembangan konsep corporate governance sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum isu corporate governance menjadi kosakata paling hangat di kalangan eksekutif bisnis. Banyak terdapat definisi yang digunakan untuk memberikan gambaran tentang corporate governance, yang diberikan baik oleh perorangan (individual) maupun institusi (institutional). Adapun institusi yang memberikan definisi atas corporate governance antara lain adalah Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan Organizaton for Economic Cooperation and Development (OECD).

Berikut beberapa definisi GCG baik menurut institusi maupun individu:

a. FCGI mendefinisikan corporate governance yang disadur dari Cadbury Committee of United Kingdom sebagai:

…..Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara Pemegang Saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Tujuan corporate governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). (FCGI, 2006)

b. Sedangkan OECD mendefinisikan corporate governance sebagai:

…..One key element in improving economic efficiency and growth as well as enhancing investor confidence that involves a set of relationships between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders and also provides the structure through which the objectives of the company, the means of attaining those objectives and monitoring performance. (OECD, 2004)

c. Bank Dunia memberikan definisi GCG sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. (Effendi, 2008)

d. Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Berdasarkan definisi-definisi yang dipaparkan diatas kami menyimpulkan bahwa GCG merupakan komitmen, aturan main, serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika yang mengatur hubungan antara shareholders dengan stakeholders untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi perusahaan.

Pemicu Timbulnya Corporate Governance.

Timbulnya berbagai skandal besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambilalihan perusahaan secara agresif lebih menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimanapun juga dalam suatu perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan yang menjadi obyek corporate governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai jiwa, sedangkan yang mempunyai adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya, yang dipengaruhi oleh interaksi dalam mengejar kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.

Pada tahun 1992 misalnya masyarakat industri otomotif Jepang mengkritik industri otomotif Amerika Serikat yang memberikan gaji terlalu tinggi pada para eksekutifnya. Bahkan ketika resesi pada tahun 1989, gaji mereka terus meningkat sebesar rata-rata 6,7% sedangkan nilai pemegang saham pada waktu yang sama merosot sebesar 9%. Untuk itu diperlukan suatu tata-kelola perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.

Tadinya faham corporate governance hanya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula berkembang di negara-negara lain.

Prinsip-prinsip Corporate Governance dan Pedoman Pokok Pelaksanaan

GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006)

Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:

1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perndang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).

2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.

3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab. (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006)

Banyak negara sudah berusaha mengembangkan dan memperbaiki sistem dunia usahanya dengan memasukkan prinsip-prinsip corporate governance. Hal tersebut dilakukan antara lain, baik dengan mengacu kepada pedoman atau standar yang secara internasional dibuat ataupun dengan mendirikan dan membentuk komite atau badan tersendiri yang antara lain berfungsi membuat pedoman corporate governance. Misalnya Bank Dunia, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), California Public Employees Retirement System (CalPERS) dan di Indonesia adalah Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI) yang merupakan lembaga-lembaga yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap corporate governance dan telah mengeluarkan suatu pedoman. Di Indonesia juga telah dibentuk suatu komite yang membidangi good corporate governance, yakni Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Tujuan dari dibentuknya KNKG ini adalah untuk menjaga kesinambungan program corporate governance sehingga dapat menarik minat berusaha dan berinvestasi, pengusaha domestik maupun internasional. Komite Nasional mengembangkan suatu rekomendasi tentang corporate governance yang meliputi: a) pembuatan pedoman good corporate governance, termasuk mensosialisasikan pedoman tersebut, b) struktur dan mekanisme peraturan untuk membantu pelaksanaan pedoman tersebut, c) membantu pendirian institusi-institusi, baik permanen maupun sementara untuk membantu pelaksanaan pedoman.

Prinsip-prinsip Dasar Corporate Governance

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance tersebut dijadikan acuan oleh banyak negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin, sehingga dapat dijadikan acuan bagi semua negara atau perusahaan dan dapat diselaraskan dengan sistem hukum, aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip-prinsip ini dapat menjadi guidance atau pedoman dalam mengelaborasi best practices bagi peningkatan nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan.

Prinsip-prinsip OECD mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Perlindungan terhadap hak-hak Pemegang Saham (The rights of shareholders and key ownership functions)

Adapun hak-hak Pemegang Saham yang dimaksudkan disini adalah hak untuk (1) menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan, (2) mengalihkan atau memindahkan saham yang dimilikinya, (3) memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur, (4) ikut berperan dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham, dan (5) memilih anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta (6) memperoleh pembagian keuntungan perusahaan. Kerangka yang dibangun dalam suatu negara mengenai corporate governance harus mampu melindungi hak-hak tersebut.

2. Perlakuan yang setara terhadap seluruh Pemegang Saham (Equitable treatment of shareholders)

Seluruh Pemegang Saham harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan (redress) atas pelanggaran dari hak-hak Pemegang Saham. Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek perdagangan orang dalam (insider trading) dan mengharuskan anggota Direksi untuk melakukan keterbukaan apabila menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Kerangka yang dibangun oleh suatu negara mengenai corporate governance harus mampu menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham, termasuk Pemegang Saham minoritas dan asing.

3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The role of stakeholders)

Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders seperti yang ditentukan dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan para stakeholders tersebut dalam rangka menciptakan kesejahteraan, lapangan kerja, dan kesinambungan usaha. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk mekanisme yang mengakomodasi peran stakeholders dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Perusahaan juga diharuskan membuka akses informasi yang relevan bagi kalangan stakeholders yang ikut berperan dalam proses corporate governance.

4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure & transparency)

Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan informasi yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam pengungkapan informasi ini termasuk adalah informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Di samping itu informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen perusahaan juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan perusahaan untuk memberikan jaminan atas penyusunan dan penyajian informasi.

5. Akuntabilitas Dewan Komisaris (The responsibility of the board)

Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, serta akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi terhadap perusahaan dan Pemegang Saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi beserta kewajiban-kewajiban profesionalnya kepada Pemegang Saham dan stakeholders lainnya.

Berdasarkan prinsip-prinsip dasar GCG di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 (empat) unsur penting dalam corporate governance (OECD Business Sector Advisory Group on Corporate Governance, 1998), yaitu:

1. Fairness (Keadilan)

Menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham, termasuk hak-hak Pemegang Saham asing serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor.

2. Transparency (Transparansi)

Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.

3. Accountability (Akuntabilitas)

Menjelaskan peran dan tanggung jawab serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan Pemegang Saham, sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris (dalam two tiers system)

4. Responsibility (Pertanggung jawaban)

Memastikan dipatuhinya peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan dipatuhinya nilai-nilai sosial. (FCGI, 2006)

BUMN menambah satu lagi prinsip tersebut yaitu:

5. Independency (Independensi)

Memastikan tidak adanya campur tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai keputusan yang diambil perusahaan.

Good Corporate Governance

Pengertian Good Corporate Governance

Perkembangan konsep corporate governance sesungguhnya telah dimulai jauh sebelum isu corporate governance menjadi kosakata paling hangat di kalangan eksekutif bisnis. Banyak terdapat definisi yang digunakan untuk memberikan gambaran tentang corporate governance, yang diberikan baik oleh perorangan (individual) maupun institusi (institutional). Adapun institusi yang memberikan definisi atas corporate governance antara lain adalah Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan Organizaton for Economic Cooperation and Development (OECD).

Berikut beberapa definisi GCG baik menurut institusi maupun individu:

a. FCGI mendefinisikan corporate governance yang disadur dari Cadbury Committee of United Kingdom sebagai:

…..Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara Pemegang Saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan. Tujuan corporate governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders). (FCGI, 2006)

b. Sedangkan OECD mendefinisikan corporate governance sebagai:

…..One key element in improving economic efficiency and growth as well as enhancing investor confidence that involves a set of relationships between a company’s management, its board, its shareholders and other stakeholders and also provides the structure through which the objectives of the company, the means of attaining those objectives and monitoring performance. (OECD, 2004)

c. Bank Dunia memberikan definisi GCG sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. (Effendi, 2008)

d. Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisme tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Berdasarkan definisi-definisi yang dipaparkan diatas kami menyimpulkan bahwa GCG merupakan komitmen, aturan main, serta praktik penyelenggaraan bisnis secara sehat dan beretika yang mengatur hubungan antara shareholders dengan stakeholders untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi perusahaan.

Pemicu Timbulnya Corporate Governance.

Timbulnya berbagai skandal besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambilalihan perusahaan secara agresif lebih menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimanapun juga dalam suatu perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan yang menjadi obyek corporate governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai jiwa, sedangkan yang mempunyai adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya, yang dipengaruhi oleh interaksi dalam mengejar kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.

Pada tahun 1992 misalnya masyarakat industri otomotif Jepang mengkritik industri otomotif Amerika Serikat yang memberikan gaji terlalu tinggi pada para eksekutifnya. Bahkan ketika resesi pada tahun 1989, gaji mereka terus meningkat sebesar rata-rata 6,7% sedangkan nilai pemegang saham pada waktu yang sama merosot sebesar 9%. Untuk itu diperlukan suatu tata-kelola perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.

Tadinya faham corporate governance hanya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula berkembang di negara-negara lain.

Prinsip-prinsip Corporate Governance dan Pedoman Pokok Pelaksanaan

GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006)

Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:

1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perndang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).

2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.

3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab. (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006)

Banyak negara sudah berusaha mengembangkan dan memperbaiki sistem dunia usahanya dengan memasukkan prinsip-prinsip corporate governance. Hal tersebut dilakukan antara lain, baik dengan mengacu kepada pedoman atau standar yang secara internasional dibuat ataupun dengan mendirikan dan membentuk komite atau badan tersendiri yang antara lain berfungsi membuat pedoman corporate governance. Misalnya Bank Dunia, Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), California Public Employees Retirement System (CalPERS) dan di Indonesia adalah Forum For Corporate Governance in Indonesia (FCGI) yang merupakan lembaga-lembaga yang telah memberikan perhatian yang besar terhadap corporate governance dan telah mengeluarkan suatu pedoman. Di Indonesia juga telah dibentuk suatu komite yang membidangi good corporate governance, yakni Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).

Tujuan dari dibentuknya KNKG ini adalah untuk menjaga kesinambungan program corporate governance sehingga dapat menarik minat berusaha dan berinvestasi, pengusaha domestik maupun internasional. Komite Nasional mengembangkan suatu rekomendasi tentang corporate governance yang meliputi: a) pembuatan pedoman good corporate governance, termasuk mensosialisasikan pedoman tersebut, b) struktur dan mekanisme peraturan untuk membantu pelaksanaan pedoman tersebut, c) membantu pendirian institusi-institusi, baik permanen maupun sementara untuk membantu pelaksanaan pedoman.

Prinsip-prinsip Dasar Corporate Governance

Sejak diperkenalkan oleh OECD, prinsip-prinsip corporate governance tersebut dijadikan acuan oleh banyak negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut disusun seuniversal mungkin, sehingga dapat dijadikan acuan bagi semua negara atau perusahaan dan dapat diselaraskan dengan sistem hukum, aturan, atau nilai yang berlaku di negara masing-masing. Bagi para pelaku usaha dan pasar modal prinsip-prinsip ini dapat menjadi guidance atau pedoman dalam mengelaborasi best practices bagi peningkatan nilai (valuation) dan keberlangsungan (sustainability) perusahaan.

Prinsip-prinsip OECD mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Perlindungan terhadap hak-hak Pemegang Saham (The rights of shareholders and key ownership functions)

Adapun hak-hak Pemegang Saham yang dimaksudkan disini adalah hak untuk (1) menjamin keamanan metode pendaftaran kepemilikan, (2) mengalihkan atau memindahkan saham yang dimilikinya, (3) memperoleh informasi yang relevan tentang perusahaan secara berkala dan teratur, (4) ikut berperan dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham, dan (5) memilih anggota Dewan Komisaris dan Direksi, serta (6) memperoleh pembagian keuntungan perusahaan. Kerangka yang dibangun dalam suatu negara mengenai corporate governance harus mampu melindungi hak-hak tersebut.

2. Perlakuan yang setara terhadap seluruh Pemegang Saham (Equitable treatment of shareholders)

Seluruh Pemegang Saham harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan (redress) atas pelanggaran dari hak-hak Pemegang Saham. Prinsip ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek perdagangan orang dalam (insider trading) dan mengharuskan anggota Direksi untuk melakukan keterbukaan apabila menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest). Kerangka yang dibangun oleh suatu negara mengenai corporate governance harus mampu menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh Pemegang Saham, termasuk Pemegang Saham minoritas dan asing.

3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The role of stakeholders)

Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders seperti yang ditentukan dalam undang-undang, dan mendorong kerjasama yang aktif antara perusahaan dengan para stakeholders tersebut dalam rangka menciptakan kesejahteraan, lapangan kerja, dan kesinambungan usaha. Hal tersebut diwujudkan dalam bentuk mekanisme yang mengakomodasi peran stakeholders dalam meningkatkan kinerja perusahaan. Perusahaan juga diharuskan membuka akses informasi yang relevan bagi kalangan stakeholders yang ikut berperan dalam proses corporate governance.

4. Keterbukaan dan transparansi (Disclosure & transparency)

Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan informasi yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam pengungkapan informasi ini termasuk adalah informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Di samping itu informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen perusahaan juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan perusahaan untuk memberikan jaminan atas penyusunan dan penyajian informasi.

5. Akuntabilitas Dewan Komisaris (The responsibility of the board)

Kerangka yang dibangun di suatu negara mengenai corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi, serta akuntabilitas Dewan Komisaris dan Direksi terhadap perusahaan dan Pemegang Saham. Prinsip ini juga memuat kewenangan-kewenangan yang harus dimiliki oleh Dewan Komisaris dan Direksi beserta kewajiban-kewajiban profesionalnya kepada Pemegang Saham dan stakeholders lainnya.

Berdasarkan prinsip-prinsip dasar GCG di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 (empat) unsur penting dalam corporate governance (OECD Business Sector Advisory Group on Corporate Governance, 1998), yaitu:

1. Fairness (Keadilan)

Menjamin perlindungan hak-hak para Pemegang Saham, termasuk hak-hak Pemegang Saham asing serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor.

2. Transparency (Transparansi)

Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas, dan dapat diperbandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.

3. Accountability (Akuntabilitas)

Menjelaskan peran dan tanggung jawab serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan Pemegang Saham, sebagaimana yang diawasi oleh Dewan Komisaris (dalam two tiers system)

4. Responsibility (Pertanggung jawaban)

Memastikan dipatuhinya peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan dipatuhinya nilai-nilai sosial. (FCGI, 2006)

BUMN menambah satu lagi prinsip tersebut yaitu:

5. Independency (Independensi)

Memastikan tidak adanya campur tangan pihak diluar lingkungan perusahaan terhadap berbagai keputusan yang diambil perusahaan.

Selasa, 08 November 2011

KASUS ENRON dan KAP ARTHUR ANDERSEN

Enron adalah perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Enron itu bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan ekspansi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Ekspansi usaha itu, antara lain meliputi transaksi masa depan, komoditas perdagangan bukan energi dan kegiatan bisnis keuangan. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron merupakan suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.

Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan itu mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron, sebagai berikut:

1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif).

Adalah membiarkan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.

2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.

a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.

b.Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.

c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.

4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.

5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.

6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.

7. Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan

8. Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya

9. KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.

10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.

11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen. Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.

12. Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.

13. KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.

14. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.

15. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.

16. Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.

17. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.

18. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

B. Identifikasi Masalah

Identifikasi dari masalah ini adalah Bagaimana Kasus Enron dilihat dari Perspektif Etika Bisnis dan Profesional Akuntan beserta implikasinya.

C. Pembahasan Masalah

Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik. Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.

Etiket yang Terdapat di Indonesia

1. Kalau malam tiba dilarang berdiri di bawah pohon agar tidak dibius setan
Seseorang bisa saja pingsan saat berada di bawah pohon besar di malam hari. Kejadian ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan dibius setan. Pada siang hari tumbuhan membutuhkan karbon dioksida untuk bernafas, tetapi pada makan hari tumbuhan membutuhkan oksigen untuk bernafas. Manusia memerlukan oksigen untuk bernafas, jadi proses pernafasan manusia akan terganggu ketika berada di bawah pohon pada malam hari.

2. Tertimpa cicak tandanya sial

Sial di sini maksudnya dari tertimpa cicak itu sendiri. Siapa yang tidak sial kalau sedang enak – enak duduk tiba – tiba tertimpa cicak.

3. Jangan memakai sesuatu yang tajam di malam hari, pamali

Mungkin mitos ini muncul sebelum adanya listrik, jadi rasa orang tua melarang anaknya untuk tidak menggunakan benda tajam di malam hari. Kalau sekarang kan sudah ada listrik, buat apa mempercayai mitos ini.

4. Jangan memakai payung pada makan hari tanpa alas an

Jelas tidak disarankan, jika Anda melakukannya pasti akan disangka orang gila. Tidak panas tidak hujan tetapi memakai payung.

5. Wanita tidak boleh duduk di depan pintu

Zaman dahulu wanita masih menggunakan rok, belum ada yang memakai celana. Jadi, kalau ada wanita yang duduk di depan pintu pasti akan terlihat…ya gitu deh. Pasti banyak mengundang hawa nafsu.

6. Jangan bersiul pada malam hari

Maksudnya adalah agar tidak mengganggu orang – orang yang sedang tidur.

7. Memakai payung di dalam rumah berarti sial

Ya sial kalau lagi ada banyak orang di dalam rumah dan kita memakai payung. Mungkin orang – orang di sekitar Anda akan merasa terganggu atau tercolok matanya.

18. Jangan pernah kencing di atas bara api entar kencingnya ga lancar (batu ginjal)

19. Jangan duduk di lawang depan pintu, ntar nongtot jodoh (susah dpt jodoh)

20. Jangan makan sambil tidur, entar kepalanya membesar karena makanan akan langsung dicerna oleh otak ga sampe ke lambung.

21. Bagi Perempuan jangan tidur tengkurap ntar susah dapet jodoh

22. Bagi anak kecil, jangan makan coklat ntar giginya bolong.

23. Bagi seorang anak dilarang menolak perintah orangtua, bilang ah..pun dilarang ntar dosa

24. Jangan ngintip orang lagi mandi ntar bintitan

25. Jangan makan telor terlalu banyak entar bisulan

26. Jangan belagu entar digebugin ama orang

27. Jangan kencing di kuburan ntar anu mu tak tenang

28. Jangan duduk di atas bantal ntar bisulan.

29. Jangan menggunting kuku di malam hari ntar kukumu dimakan setan

30. Jika ingin nahan boker, ambillah batu kerikil dan simpan di saku celanamu yang sebelah kanan, ingat yang sebelah kanan! karena klo di sebelah kiri justru akan semakin memperparah keadaan, kotoran akan semakin terpacu untuk bergerak ke arah lubang anus.

31. Jangan pernah mengganti batu kerikil dengan batu bata, karna kotoran justru akan berbalik arah yaitu : tidak lagi menuju ke arah anus melainkan menuju mulut..
Iiiih ngeri khan?!

Prinsip Etika Akuntan atau Kode Etik Akuntan

Prinsip Etika Akuntan atau Kode Etik Akuntan

Setiap pekerjaan mempunyai etika yang harus ditepati, hal ini agar pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan orang lain. Nahh sebagai mahasiswa akuntansi, kami ingin memaparkan etika dari seorang akuntan. Apa saja ya....???

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :

1. Tanggung jawab profesi : Jadi seorang akuntan harusnya tuh dalam menjalankan tanggung jawabnya harus professional dengan memikirkan dan mempertimbangkan moral di setiap kegiatannya.

2. Kepentingan publik : Karena seorang akuntan itu termasuk anggota IAI, jadi seharusnya memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik artinya ga boleh memanipulasi setiap data atau menutupi kecurangan atau kebenaran yang terjadi, dan menunjukkan komitmen proffesional dalam setiap tindakannya.

3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektifitas : maksudnya tuh seorang akuntan tidak boleh berpihak kepada perorangan, jadi harus sesuai dengan kebenaran yang sesuai dan bebas dari benturan kepentingan pribadi.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : Jadi akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten.

6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Artinya walaupun ada pihak lain yang ikut campur dan mau tahu tentang data klien ga boleh seenaknya memberikan begitu saja,harus melalui persetujuan klien dan prosedur atau persyarakatan yang berlaku oke.

7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras atau yang kita kenal tidak berubah-berubah dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat menurunkan atau menjatuhkan profesionalismenya.

8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan, maksudnya tuh harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu juga. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.